Kepanjangan tangan dari Direktorat Pemberdayaan Perempuan BEM Sekolah Vokasi yang bertugas menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika Sekolah Vokasi UNS dan menampung pengaduan seputar kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Universitas Sebelas Maret.
Ruang Lingkup
- Pelapor adalah korban, pihak terdekat dengan korban atau pihak yang mengenal pelaku.
- Pelapor termasuk ke dalam civitas akademika Sekolah Vokasi UNS atau UNS.
- Pelaku dan korban termasuk ke dalam dalam civitas akademika Sekolah Vokasi UNS atau UNS.
- Korban termasuk ke dalam dalam civitas akademika Sekolah Vokasi UNS atau UNS dan pelaku bukan termasuk ke dalam dalam civitas akademika Sekolah Vokasi UNS atau UNS; dan sebaliknya.
- Terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual berada di lingkungan atau pada kegiatan universitas.
Alur Pelaporan
- Pelapor mengisi formulir yang tersedia di akun instagram @suara.setara dengan izin korban jika pelapor adalah pihak lain.
- Langkah advokasi selanjutnya berdasarkan pada pilihan yang telah diisikan pada formulir atau keputusan korban; sebagai tempat cerita, pendampingan psikologis, dan pengawalan kasus.
- Data-data dalam formulir bersifat rahasia dan diperlukan sebagai bahan rujukan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Narahubung: +6285749910596
Untuk konfirmasi pengisian formulir atau informasi lebih lanjut