Pembunuhan di Sukoharjo, tepatnya di Desa Pandeyan, Grogol terjadi lantaran hasrat seksual pelaku tidak terpenuhi yang bisa dipengaruhi karena kebiasaan melihat video porno, atau adanya obsesi seksual terhadap lawan jenis. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Sukoharjo dengan motif tersangka melakukan pembunuhan karena jengkel terhadap korban yang tidak melayani hasrat seksualnya sesuai kesepakatan. Pembunuhan seksual yang dilakukan dengan motivasi seksual sehingga pembunuhan yang dilakukan mencakup aktivitas seksual sebelum, selama, atau setelah dilakukannya pembunuhan, sering disebut juga dengan sexual homicide.

Kemudian di Semarang, Jawa Tengah ada pembunuhan remaja berumur 16 Tahun di kamar kos. Korban mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal. Korban mengalami luka lecet di area kelamin. Hasil dari tim forensik menyatakan ada tiga luka di alat kemaluan korban. Pelakunya sendiri bernama Ahmad Nashir (22) warga Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang. Sebelum meninggal korban sempat menenggak minuman keras dan disetubuhi pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak melakukan pemaksaan terhadap korban. “Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka tidak memaksa (hubungan seksual), tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka,” ungkap Irwan.

Ketiga di Kotamobagu, Sulawesi Selatan, terjadi kasus pelecehan hingga pembunuhan yang dilakukan pelaku inisial JT (45) terhadap seorang balita usia (5). Korban dijanjikan diberikan uang jika mau ke kamar pelaku. Setelah berada didalam rumah, pelaku juga mengajak korban untuk masuk kedalam kamar, di dalam kamar inilah pelaku memperagakan bagaimana dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban, namun karena korban berontak pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah melihat kondisi korban tak bernyawa, pelaku langsung membungkus korban menggunakan karung plastik lalu membawanya menggunakan sepeda motor dan membuang korban ke lokasi perkebunan di Desa Ikarat. Sebelum membuang jenazah korban, pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban atau jenazah balita tersebut.

Penegakan Hukum Bagi Pelaku

            Masalah penegakan hukum bagi pelaku perkosaan hingga menyebabkan terjadinya korban jiwa selalu menjadi permasalahan yang menarik untuk dicermati, karena masalah penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungannya saja, akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi termasuk memikirkan mengenai tuntutan keadilan yang sering dikaitkan dengan perlindungan HAM bagi pelakunya. Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual sering tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban, keluarga korban maupun masyarakat luas yang menaruh simpati terhadap korban.

            Hak Asasi Manusia menurut Pasal 1 ayat (1) UU HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pasal 1 angka 6 UU HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

            KemenPPA juga turut andil dalam pemberantasan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur, bukan hanya saling lempar tanggung jawab karena untuk apa ada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak jika kekerasan terhadap Perempuan dan Anak masih tinggi?

Pandangan Secara HAM Mengenai Wacana Hukuman Kebiri dan Hukuman Mati terhadap Pelaku Kejahatan Seksual

            Wacana hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Pemerintah menyatakan hukuman kebiri sudah dilandaskan dan mempertimbangkam HAM. Sanksi itu juga tidak diterapkan kepada seluruh kejahatan kekerasan seksual. Namun ada pertimbangan-pertimbangan yang akan diputuskan oleh pengadilan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Dalam perpu yang baru ditandatangani itu, pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak, dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat hukuman penjara 10 tahun hingga paling lama 20 tahun. Selain itu, juga diberlakukan pengumuman identitas pelaku. Sementara, kebiri dengan menggunakan zat kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik juga dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman tambahan.

            Kemudian mengenai pidana mati di Indonesia merupakan pidana yang paling berat karena akan merampas hak untuk hidup dari pelaku kejahatan. Karena dalam UUD 1945 pasal 28I yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, mereka juga harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam UU saat menikmati haknya. Kalau kita mengacu kepada Pasal 28 J UUD 1945 dimana Negara diberikan hak untuk memberikan pembatasan-pembatas dengan undang-undang terhadap HAM, termasuk hak untuk hidup, maka hukuman mati adalah konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sauce

http://scholar.unand.ac.id/71506/2/BAB%201%20%28Pendahuluan%29.pdf

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-59541021

https://www.solopos.com/kasus-pembunuhan-siswi-smp-polisi-sukoharjo-dalami-dugaan-eksploitasi-seksual-1534476

Kasus Bunuh Diri NW dan Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia (kompas.com)

https://news.detik.com/berita/d-6732258/pembunuhan-remaja-di-semarang-korban-alami-kekerasan-seksualhttps://www.tvonenews.com/daerah/sulawesi/126432-rekontruksi-kasus-pembunuhan-dan-pelecehan-seksual-terhadap-balita-hingga-tewas-dijaga-ketat-polisi