Apa Itu Kekerasan Seksual?

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. 

Lalu apa saja jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan?

  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
  3. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
  4. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  6. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  7. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  8. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  9. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  10. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
  11. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  12. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  13. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
  14. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  15. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  16. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  17. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
  18. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
  19. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Alur Penanganan Kekerasan Seksual

  1. Pendampingan terhadap Korban
  1. Konseling atau bimbingan terhadap korban entah itu bimbingan sosial, rohami, bimbingan secara psikis dan mental
  2. Layanan Kesehatan
  3. Bantuan Hukum
  4. Advokasi
  5. Perlindungan Korban
  1. Jaminan terhadap perundungan dari lingkungan sekitar
  2. Jaminan mengenai keberlanjutan Pendidikan atau pekerjaan
  3. Ruang Aman dimana korban dapat menemukan keamanan dari segala aspek
  4. Bebas dari ancaman yang berkaitan dengan pelaku
  5. Pemulihan terhadap Korban
  6. Pendampingan terhadap psikologi, mental, rohani, dan jasmani
  7. Penerapan Sanksi bagi Pelaku
  1. Menetapkan sanksi bagi pelaku dengan asas praduga tak bersalah dimana kita juga melindungi pelaku dari salah persepsi jika belum benar-benar terbukti, dan menggunakan dua sudut pandang dari pelaku dan korban.
  2. Menetapkan sanksi yang sepadan mulai dari ringan, sedang, dan berat sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Posko Aduan Kekerasan Seksual di Universitas Sebelas Maret

Satgas PPKS UNS

Hotline Ruang Aman BEM Sekolah Vokasi UNS

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Jenis dan Bentuk Kekerasan Seksual – Pemerintah Kota Surakarta

Penanganan Kekerasan Seksual Wajib Dilakukan! | Indonesia Baik